Curriculum Vitae ( CV )


Contoh CV - Cv adalah singkatan dari curriculum vitae yang dalam bahasa indonesia disebut juga daftar riwayat hidup. Dalam beberapa iklan lowongan pekerjaan biasanya sering hanya ditulis dengan cv lamaran kerja yang artinya calon karyawan harus mengirim surat lamaran kerja beserta curriculum vitae (CV). CV atau Curriculum Vitae adalah  surat kelengkapan yang disertakan dalam bentuk lampiran ketika anda mengirim surat lamaran kerja, maka dari itu contoh cv berikut ini sangat erat kaitannya dengan surat lamaran kerja. Fungsi utama dari curriculum vitae (daftar riwayat hidup) adalah untuk memberikan informasi secara detail data pribadi, apakah itu latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, spesifikasi kemampuan dan lain-lain yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi manajer / direktur perusahaan untuk menerima anda sebagai karyawan di perusahaan tersebut

Membuat curriculum vitae bisa ditulis dengan bahasa Indonesia atau bahasa inggris sesuai dengan perusahaan tempat dimana anda melamar pekerjaan. Sebagai referensi dalam membuat CV / daftar riwayat hidup silahkan anda lihat contoh curiculum vitae di bawah ini namun sebelumnya ada baiknya anda menyimak terlebih dahulu tips dalam membuat curriculum vitai yang baik.

Cara Membuat CV

Ada beberapa yang harus anda perhatikan agar CV atau curriculum vitae yang anda buat baik dan menarik diantaranya :
  1. Jujur atas semua informasi yang anda tuliskan pada CV
  2. Singkat jelas dan padat
  3. Usahakan CV yang anda buat memuat semua informasi inti dan terkait dengan jenis pekerjaan atau perusahaan tempat anda melamar kerja dan tidak lebih dari dua halaman
  4. Untuk penggunaan bahasa dapat anda sesuaikan, misalnya anda melamar pekerjaan di perusahaan yang membutuhkan keterampilan berbahasa asing/Inggris, anda dapat menulisnya dengan bahasa inggris namun pemilihan bahasa indonesia juga boleh
  5. Jika anda memiliki prestasi  atau sertifikat penghargaan yang ada kaitannya dengan pekerjaan yang anda lamar sangat disarankan untuk dicantumkan dalam curiculum vitae/CV
Ok itu adalah beberapa hal yang perlu anda perhatikan ketika membuat CV, berikut ini contoh curiculum vitae untuk membantu penjelasan di atas :

DAFTAR RIWAYAT HIDUP
DATA PRIBADI
Nama              : Rahman Astroboy
Alamat            : Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Telepon           : (021) 322xxxxx
HP                  : 081321xxxxx
Email              : Rahman_217@ymail.com
Tanggal Lahir  : 10 Mei 1981
Kebangsaan   : Indonesia
Agama             : Islam
Jenis Kelamin   : Laki-laki
Status             : Menikah
Nama Istri         :Elvika
Jumlah Anak    : 1

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN
Pendidikan Formal
2001 - 2005 : Institut Teknologi Bandung, jurusan teknik eloktro dan informatika
1998 - 2001 : SMA Negeri 10 Jakarta
1995 - 1998 : SMP Negeri 1 Jakarta
1988 - 1995 : SD Negeri 5 Jakarta
Pendidikan Non Formal
2002 - 2004 : Kursus Komputer di Bina Informatika Nusantara, Jakarta
2004 - 2005 : Kursus Bahasa Inggris di Easy english Center, Jakarta
Kemampuan

Software Engineer, Data Base Engineer
Akuntansi dan Administrasi
Komputer ( MS Word, MS Excel, MS Power Point, MS Outlook dan Internet

Pengalaman Kerja

2006 - 2007   : Programmer di perusahaan telekomunikasi ......
2008 - 20010 : Konsultan IT di perusahaan Bank Swasta .......


Demikian riwayat hidup ini saya buat dengan sebenarnya
Jakarta 11 Januari  2011
   
Wahyu Chandra S.T

Untuk contoh curriculum vitae dalam bahasa indonesia lainnya saya buat dalam bentuk form dan disertai penempatan foto yang biasanya digunakan untuk melamar kerja saat ini baik untuk perusahaan maupun untuk CPNS bisa anda lihat di contoh daftar riwayat hidup dan untuk membuat surat lamaran kerja bisa dilihat contohnya di contoh surat lamaran pekerjaan

0 comments:

Contoh - Surat Lamaran Kerja Yang Baik & Benar 2017










 





Contoh surat lamaran kerja ini dibuat tentu saja untuk menjadi referensi bagi anda yang sedang mencari panduan untuk membuat surat lamaran kerja. Mungkin terdapat jutaan artikel di internet  yang menyediakan panduan bagaimana cara membuat surat lamaran pekerjaan yang disertai contoh surat lamaran pekerjaan baik itu surat lamaran kerja untuk melamar ke perusahaan maupun surat lamaran pekerjaan untuk melamar sebagai CPNS.

Surat lamaran kerja pada artikel ini sudah saya buat sesuai dengan format dan struktur penulisan lamaran kerja dan sebelum lanjut ke contoh surat lamaran kerja ada baiknya saya lengkapi juga tips dan kriteria untuk membuat surat lamaran kerja yang baik dan benar karena bagaimanapun juga surat lamaran yang kita kirim adalah proses awal yang menentukan dan terbukanya peluang apakah anda layak atau tidak menjadi karyawan dari sebuah perusahaan tertentu, sehingga sebelum membuat surat lamaran pekerjaan ada baiknya anda mempelajari terlebih dahulu cara membuat surat lamaran kerja berikut memperhatikan contoh surat lamaran kerja yang akan saya bagikan kali ini

Cara membuat surat lamaran kerja

Berikut adalah struktur atau format penulisan surat lamaran kerja.
1.Tempat dan tanggal penulisan
2.Perusahaan yang ditujukan
3.Salam hormat
4.Kata pengantar
5.Biodata pribadi
6.Pengalaman kerja dan skill
7.Harapan
8.Penutup

Tips dalam membuat surat lamaran pekerjaan

1.Menggunakan bahasa yang baik dan benar
2.Format penulisan tersusun rapi dengan bahasa yang tidak bertele-tele
3.Surat lamaran kerja hendaknya ditulis secara manual dan memang anda yang membuatnya
4.Lengkapi dengan data-data yang dibutuhkan oleh perusahaan tempat anda melamar kerja
5.Lampirkan surat pendukung lainnya seperti sertifikat pengalaman kerja

Contoh surat lamaran kerja

Bengkulu, 20 November 2017
Kepada Yth :
HRD PT MURATARA TERUSAN
Jl. Lintas Sumatera Terusan Muratara

Perihal : Lamaran kerja

Dengan Hormat

Berdasarkan informasi dari media cetak, koran Terpadu perihal lowongan pekerjaan di perusahaan tempat Bapak/Ibu pimpin. Melalui surat lamaran ini saya ingin mengajukan diri untuk melamar pekerjaan di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin guna mengisi posisi yang dibutuhkan saat ini. Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                           :Amir Hamzah
Tempat/Tanggal Lahir : Terusan, 11 Agustus 1989
Jenis Kelamin              : Laki-laki
Pendidikan                  : SMK Perhotelan Bina Lestari Bali
Alamat                        : Jl. Dewi Sartika No. 8 RT/RW 09/006
Telepon                       : 085252446757

Untuk melengkapi beberapa data yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu pimpinan diwaktu yang akan datang, saya lampirkan juga kelengkapan data diri sebagai berikut :

1.Pas Photo.
2.Foto copy KTP
3.Daftar Riwayat Hidup
4.Foto copy Ijazah Terakhir
5.Foto copy Sertifikat Competensi
6.Foto copy Sertifikat PKL

Demikian surat lamaran ini saya buat dengan sebenarnya dan atas perhatian serta kebijaksanaan Bapak/Ibu pimpinan saya mengucapkan terimakasih.


Hormat saya


Amir Hamzah



Contoh surat lamaran pekerjaan

Muratara, 21 November 2017
Kepada Yth :
HRD PT. Terusan Brother
Jl. Pulau Alor No. 10 Denpasar Barat
Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini :
Nama                           : Ahmad Zakaria, SE
Tempat, Tgl. Lahir       : Denpasar, 29 Mei 1985
Alamat                         : Jl. Tantular No. 15 Renon Denpasar
No. Telp/HP                 : 081338667711
Pendidikan                   :S1 Manajemen
Dengan surat ini saya ingin mengajukan lamaran kerja di perusahaan yang Bapak / Ibu pimpin sebagai Marketing.
Saya memiliki pengalaman bekerja sebagai Marketing Manajer di salah satu perusahaan terkemuka di Jakarta, dan dengan surat permohonan ini saya siap untuk memberikan dedikasi dan kompetensi baik waktu dan tenaga saya apabila diperlukan dan sangat besar harapan saya agar dapat diberikan kesempatan wawancara maupun tes lainnya.
Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan surat :
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Foto copy Ijazah
3. Foto copy sertifikat
4. Foto copy KTP
5. Foto copy transkrip nilai
6. Pas photo terbaru
7. Surat Pengalaman Kerja
Demikian surat lamaran kerja ini, saya ucapakan banyak terima kasih atas perhatian Bapak / Ibu.
Hormat saya
Ahmad Zakaria, SE.


PENTING : Dalam beberapa kesempatan saya sering melihat iklan lowongan kerja dalam berbagai bentuk yang hanya tertera dan ditujukan kepada para calon karyawan untuk mengirim cv lamaran kerja. Perlu anda ketahui bahwa cv merupakan lampiran kelengkapan yang disertakan dalam surat lamaran kerja yang anda kirim dan itu artinya anda harus membuat surat lamaran kerja dan disertai dengan cv atau curriculum vitae dan syarat-syarat kelengkapan lainnya yang sudah saya jelaskan pada setiap contoh lamaran kerja di atas dan untuk membuat CV dan kelengkapan lainnya silahkan anda lihat contohnya di contoh cv
Dari sekian banyak panduan maupun tips dalam menulis lamaran kerja, secara garis besar terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan ketika membuat surat lamaran dan apa saja itu, dan apa saja yang membedakan antara membuat surat lamaran kerja untuk perusahaan dan untuk CPNS? Untuk membuat surat lamaran, sebenarnya sangat bergantung dari tempat anda melamar kerja apakah anda melamar pekerjaan untuk perusahaan swasta, pemerintah atau BUMN. Dalam menulis lamaran kerja kita dapat menggunakan tulisan tangan ataupun dengan mesin ketik namun dari informasi dinas ketenagakerjaan dijelaskan bahwa jika melamar kerja untuk perusahaan umumnya bisa dibuat dengan cara tulis tangan atau mesin ketik tergantung dari tempat perusahaan anda melamar kerja sedangkan untuk surat lamaran pekerjaan dalam hal ini untuk CPNS maka harus ditulis dengan tulisan tangan

Berdasarkan alasan di atas, jika anda melamar kerja untuk perusahaan yang melibatkan perangkat komputer atau mesin ketik sangat disarankan untuk membuat lamaran kerja dengan cara diketik namun bukan berarti tidak boleh menulis dengan tulisan tangan dan jika anda memilih untuk menulis lamaran kerja dengan tulisan tangan sebaiknya pada curriculum vitae yang menjadi surat kelengkapan diberikan penjelasan singkat bahwa anda juga terampil menggunakan komputer atau mesin ketik. Itulah informasi mengenai bagaimana cara membuat surat lamaran kerja dan contoh surat lamaran kerja yang selebihnya bisa anda simak juga beberapa tanya jawab seputar cara menulis surat lamaran yang bisa anda contact kami.

0 comments:

Makalah Bahaya Narkoba bagi kaum Remaja


  Hasil gambar untuk bahaya narkoba

Makalah bahasa indonesia tentang bahaya narkoba ini mencakup tentang pengertian narkoba, jenis jenis narkoba, bahaya narkoba bagi kesehatan dan generasi muda. Melalui makalah dengan tema bahaya narkoba ini tentunya kita berharap para remaja lebih bijak dalam menanggapi permasalahan narkoba dan sadar akan dampak bahaya narkoba bagi kesehatan dan masa depan generasi muda. Sebelum lanjut pada contoh, perlu saya ingatkan bahwa ini adalah hanya contoh makalah yang tentu berbeda dengan makalah aslinya yang biasanya terdiri dari banyak halaman sesuai dengan bagian masing-masing makalah. Untuk itu agar tidak keluar dari metode dan format penyusunan makalah silahkan gunakan kerangka makalah untuk sebagai rujukan penyusunan makalah yang bisa anda lihat di cara membuat makalah sesuai format yang baik dan benar.

Contoh Makalah

Makalah Bahaya Narkoba Bagi Kesehatan Dan Generasi Muda

Kata Pengantar
Puji syukur senantiasa kita panjatkan kepada Allah Tuhan YME atas nikmat sehat dan luangnya waktu yang menyertai proses penyusunan makalah ini sehingga makalah ini dapat disusun dan selesai sesuai dengan harapan dan waktu yang ditetapkan. Shalawat serta salam kita haturkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW.

Penyusunan makalah ini selain sebagai bagian dari tugas sekolah (mata kuliah) tentunya besar harapan kami makalah ini dapat dijadikan sebagai media sosialisasi akan dampak bahaya narkoba baik bagi bagi kesehatan tidak lain bertujuan untuk mensosialisasikan tentang bahaya narkoba dikalangan pelajar dan generasi muda dan yang terakhir kami sebagai penulis tidak lupa mohon saran dan kritik dari segala kekurangan baik itu dari isi atau kosa kata yang terdapat pada makalah ini.
Terimakasih.
 
 
DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi

BAB I          Pendahuluan
                    1.1. Latar Belakang
                    1.2. Tujuan Penulisan
                    1.3. Ruang Lingkup
                    1.4. Sumber Data
                    1.5. Metode

BAB II         Pembahasan dan Isi
                    2.1. Pengertian dan Jenis jenis Narkoba
                    2.2. Bahaya Narkoba Bagi Pelajar dan Generasi Muda
                    2.3. Upaya Pencegahan Penggunaan Narkoba

BAB III        Penutup
                    3.1. Kesimpulan
                    3.2. Saran

Daftar Pustaka


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
       Narkoba dan Narkotika yang sejatinya adalah zat yang digunakan dalam dunia medis untuk berbagai pengobatan namun seiring waktu berbalik menjadi ancaman dan memiliki efek yang sangat buruk bagi kesehatan dan mental manakala digunakan tidak sesuai dengan dosis dan tujuan semestinya. Tidak hanya buruk bagi kesehatan dan perkembangan mental pelakunya namun juga berdampak pada lingkungan sosial dengan meningkatnya kriminalitas yang diakibatkan pengaruh dari zat narkoba
          Pelajar dan generasi muda secara umum memiliki semangat dan visi yang melahirkan ide-ide kreatif untuk perkembangan individu maupun untuk lingkungan sosial namun disisi lain usia remaja adalah masa pencarian jati diri yang sedikit banyak mempengaruhi pola fikir dan mudah terbawa arus dan terpengaruh hal-hal yang negatif yang salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba
          Seiring perkembangan informasi yang begitu pesat, perkembangan akan peredaran narkoba sudah pada tahap kritis dan sangat mengkhawatirkan. Terlebih lagi yang menjadi target dan incaran para pengedar tidak lain adalah usia muda yang memiliki emosi labil yang mudah di pengaruhi dengan berkedok trend dan zaman
 
1.2.Tujuan Penulisan
  1. Sebagai media sosialisasi dan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan narkotika bagi kesehatan dan dampaknya terhadap lingkungan sosial.
  2. Sebagai referensi bagi siswa-siswi untuk membuat makalah bahasa indonesia ataupun makalah tentang narkoba dalam rangka untuk memenuhi tugas sekolah.
1.3. Ruang Lingkup
                Ruang lingkup dari penulisan makalah ini adalah mencakup aspek tentang pengertian narkoba, jenis-jenis narkoba dan bahayanya bagi kesehatan
1.4  Sumber Data
  1. Referensi pengertian dan jenis-jenis narkoba
  2. Referensi bahaya narkoba bagi kesehatan dan generasi muda
1.5. Metode
                Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan menggunakan metode tinjauan dari beberapa sumber yang berkompeten dalam permasalahan narkoba dan lingkungan sosial.
 
BAB II
PEMBAHASAN DAN ISI

2.I Pengertian Narkoba Dan Jenis-Jenis Narkoba

Pengertian Narkoba Menurut BNN
Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat/bahan berbahaya. Dalam istilah lain yang diterangkan oleh kementrian kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif. Dari kedua istilah ini baik "narkoba" "napzasemua mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki resiko kecanduan bagi pengunanya.
Pengertian narkoba menurut para ahli
  1. Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008). Narkoba adalah Zat kimia yang dapat mengubah psikologi seperti perasaan, fikiran, suasana hati serta prilaku jika masuk kedalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena dan lain sebagainya.
  2. Pengertian narkoba menurut Jackobus (2005). Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa dan dapat menimbulkan ketergantungan.
  3. Pengertian narkoba menurut Ghoodse (2002). Narkoba adalah zat kimia yang dibutuhkan untuk merawat kesehatan, ketika zat tersebut masuk kedalam organ tubuh maka terjadi satu atau lebih perubahan fungsi didalam tubuh. lalu dilanjutkan lagi ketergantungan secara fisik dan psikis pada tubuh, sehingga bila zat tersebut dihentikan pengkonsumsiannya maka akan terjadi gangguan secara fisik dan psikis.
  4. Pengertian narkoba menurut Wresniwiro (1999). Narkoba adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan, karena zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi saraf sentral.
  5. Pengertian narkoba menurut Wartono (1999). Narkoba adalah dampak yang ditimbulkan antaralain dapat berupa gangguan konsentrasi dan penurunan daya ingat bagi pemakai, sedangkan dampak sosialnya dapat menimbulkan kerusuhan di lingkunan keluarga yang menyebabkan hubungan pemakai dengan orang tua menjadi renggang, serta menimbulkan perilaku yang tidak diinginkan seperti pencurian atau penodongan.
  6. Pengertian narkoba menurut Ikin A.Ghani, Narkoba adalah berasal dari kata Narkon yang berasal dari bahasa yunani yang artinya beku dan kaku. Dalam ilmu kedokteran juga dikenal istilah Narcoseatau Narcicis yang berarti membiuskan.
  7. Pengertian narkoba menurut Soerdjono Dirjosisworo, Narkoba adalah zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh,  pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia dibidang pembedahan, untuk menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
  8. Pengertian narkoba menurut Smith Kline dari French clinical (1968). Narkoba adalah zat-zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan dikarenakan zat-zat tersebut bekerja mempengaruhi susunan saraf sentral. Dalam definisi ini sudah termasuk jenis candu dan turunan candu (morphine, codein, heroinedan candu sintesis (Meperidinedan  Metadone).
  9. Pengertian narkoba menurut B. Simanjuntak, Narkoba berasal dari kata "Narcissus" sejenis tumbuh-tumbuhan yang mempunyai bunga yang dapat membuat orang menjadi tak sadar.
Pengertian narkoba menurut pakar kesehatan
Menurut pakar kesehatan Narkoba adalah Psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. namun persepsi itu disalahgunakan akibat pemakaian yang melibihi batas (over dosis)

Jenis-Jenis Narkoba

1. Narkotika : Jenis dari narkotika ini terbagi lagi diantaranya:
Opium atau Opiat (Candu) : Merupakan golongan narkotika alami yang biasanya sering digunakan dengan cara dihisap
Morfin Merupakan zat aktif (Narkotika) yang diperoleh dari candu melalui proses kimia yang mana cara     pemakaiannya disuntik di bawah kulit , ke dalam otot atau pembuluh darah
Heroin atau putaw : Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan dari pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80%-90%. Meskipun heroin ini adalah hasil pengolahan dari morfin namun zat ini sangat mudah menembus otak dan memiliki reaksi yang lebih kuat dari morfin itu sendiri
Ganja atau kanabis : Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica, pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol, dan kanabidiol. Cara penggunaannya dengan dihisap dipadatkan menyerupai rokok atau menggunakan pipa rokok
2. Psikotropika : Jenis-jenis dari psikotropika ini diantaranya :
Ekstasi - Demerol  - Angel Dust - Sabu-sabu - Sedatif-Hipnotok (Benzodiazepin/BDZ) - Megadon - Nipam

3. Zat Adiktif : Zat Adiktif merupakan zat-zat yang apabila dikonsumsi secara rutin akan mengakibatkan ketagihan diantaranya: Alkohol, Nikotin, Kafein, Zat Desainer

2.2 Bahaya Narkoba Bagi Pelajar Dan Generasi Muda
     Selain bahaya narkoba bagi kesehatan, narkoba juga berdampak langsung terhadap lingkungan sosial terutama generasi muda yang dikenal memiliki emosi yang labil sehingga sangat rentan dan mudah untuk terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Banyak kasus dari pecandu narkoba adalah dari kalangan remaja dan alasannya beragam diantaranya menggunakan narkoba untuk keluar dari permasalahan yang dihadapi, hanya untuk coba coba, mengikuti gaya hidup dari pergaulan dan masih banyak alasan yang sangat tidak sebanding dengan resikonya yang tentu saja berkaitan dengan menurunnya kesehatan hingga kematian, hilangnya kreatifitas, terganggunya proses belajar baik di lembaga pendidikan formal maupun non formal.

2.3 Upaya Pencegahan Penggunaan Narkoba
     Upaya pencegahan penggunaan narkoba dapat dimulai dari lingkungan terdekat yaitu keluarga dan berikutnya adalah lingkungan pergaulan, lingkungan pendidikan sampai pada lingkungan organisasi jika perlu.
Di linkungan keluarga peran aktif orang tua sangat dibutuhkan baik itu dengan memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba ataupun dengan mengarahkan pada kegiatan positif, begitu juga dengan lingkungan pendidikan hendaknya diadakan sosialisasi anti narkoba baik itu berupa tugas pembuatan makalah, pentas seni dan budaya dengan tema anti narkoba dan masih banyak lagi ide-ide yang bisa digunakan untuk mensosialisasikan bahaya narkoba.
 
 
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
                Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa narkoba adalah zat berbahaya bagi tubuh yang dapat mengakibatkan kecanduan pada penggunanya dan narkoba memiliki banyak jenis dan efek negatif sesuai dengan jenisnya. Dampak negatif dari penggunaan narkoba adalah menurunnya kesehatan bahkan kematian dan hilangnya kreatifitas dan potensi yang dimiliki oleh pemuda sebagai generasi penerus.
                    Penyalahgunaan narkoba dapat dihindari dengan banyak cara dimulai dari lingkungan keluarga, lembaga pendidikan dan lingkungan sosial. Pentingnya sosialisai anti narkoba juga dapat memberikan pemahaman dan mencegah sejak dini dari penggunaan narkoba.
3.2 Saran
      Pesatnya dunia informasi hendaknya disikapi dengan positf dan bijak begitu juga dalam memilih lingkungan pergaulan adalah salah satu cara paling efektif untuk terhindar dari maraknya penggunaan narkoba. Kesehatan adalah anugerah yang patut kita jaga dan syukuri, dengan badan yang sehat tentunya akan lahir ide dan kreatifitas dan semua itu tentu sangat mustahil dapat terwujud jika otak kita dipengaruhi zat narkoba. Tidak logis jika kesehatan dan kreatifitas ditukar dengan kenikmatan semu penggunaan narkoba apapun alasannya.

Daftar Pustaka

Badan Narkotika Nasional Indeks Pengertian Narkoba

Depkes, directorat kesehatan jiwa masyarakat, informasi penanggulangan penyalahgunaan narkoba secara terpadu, pedoman bagi keluarga, 2001
Badan Narkotika Dalam Penanggulangan Bahaya Narkoba di Kalangan Remaja . Jakarta : Prestasi Pustaka Publishr
Wikipedia Page Artikel Narkoba
Kartono, Kartini 1992 Patologi II Kenakalan Remaja Jakarta : Rajawali
 

0 comments:

KEGIATAN MAGANG PERKANTORAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS BENGKULU

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dikatakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 5 ayat (1) .
Polri yang dikenal dewasa ini adalah Kepolisian yang telah dibentuk sejak tanggal 19 Agustus 1945, Polri mencoba memakai sistem kepolisian federal membawah di Departemen Dalam Negeri dengan kekuasaan terkotak-kotak antar provinsi bahkan antar karasidenan. Maka mulai tanggal 1 Juli 1946 Polri menganut sistem Kepolisian Nasional (The Indonesian National Police). Sistem kepolisian ini dirasa sangat pas dengan Indonesia sebagai negara kesatuan, karenanya dalam waktu singkat Polri dapat membentuk komando-komandonya sampai ke tingkat sektor (kecamatan). Dan sistem inilah yang dipakai Polri sampai sekarang.
Tugas kepolisian adalah merupakan bagian dari pada Tugas Negara dan untuk mencapai keseluruhannya tugas itu, maka diadakanlah pembagian tugas agar mudah dalam pelaksanaan dan juga koordinasi, karena itulah di bentuk organisasi polisi yang kemudian mempunyai tujuan untuk mengamankan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berkepentingan, terutama mereka yang melakukan suatu tindak pidana.
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 (Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM. 
Profesi dan pengamanan (Propam) pada Polres Kaur adalah salah satu wadah organisasi yang berbentuk Seksi (Sipropam) yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus pembantu pinpinan (Kapolres) di tingkat Polres yang berada lansung di bawah Kapolres.
Tugas Sipropam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/pns POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk Unit (Unit Paminal, Unit Hartib dan unit Gakkum):
Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.  

B.     Perumusan Masalah
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana dasar hukum pendirian Kepolisian Kaur, termasuk Visi dan Misinya?
2.      Bagaimana struktur organisasi
3.      Bagaimana wewenang dan tanggung jawab Sipropam Polres Kaur?
4.      Bagaimana tugas dan fungsi Sipropam Polres Kabupaten Kaur ?
5.      Bagaimana prosedur kerja dan kendala yang dihadapi mahasiswa magang? 



C.    Tujuan Dan Manfaat
1.      Tujuan
Tujuan dalam pembuatan laporan PKL ini adalah untuk mengetahui semua proses kinerja Polres Kaur khususnya dalam bidang pembinaan, terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin. Tujuan dari laporan ini adalah :
a.       Menggambarkan bagaimana kegiatan penyelenggaraan pembinaan mental dan kedisiplinan anggota Polri dan menyelenggarakan penegakan hukum bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin.
b.      Memenuhi salah satu syarat kurikulum pendidikan Strata Satu (SI) pada Program Studi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
c.       Untuk membuat perancangan sistem pembinaan kepribadian dan mental terhadap anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin Polri.
2.      Manfaat
Manfaat dari penelitian adalah :
a.       Secara khusus tujuannya adalah dapat memahami secara kognitif dan mendapatkan pengalaman kerja yang terdapat di bagian Sipropam Polres Kaur.
b.      Bagi penulis, laporan dari kegiatan magang menjadi instrumen dalam penyampaian hasil dari kegiatan magang yang telah dilakukan Sipropam Polres Kaur.
c.       Menciptakan suatu sistem dengan harapan hasil yang didapat bisa membntu mempermudah pekerjaan terhadap sistem pembinaan kepribadian dan mental terhadap anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin Polri.
d.      Bagi pembaca, laporan dari kegiatan magang menjadi referensi umtuk kegiatan pengamatan lain yang relevan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Dasar Hukum Pendirian
1.       Dasar Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polisi secara universal mempunyai tugas yang sama yaitu sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta aparat penegak hukum, walaupun dalam praktek di masing-masing negara mempunyai pola dan prosedur kerja yang berbeda.
Dengan berkembangnya peradaban manusia dan berkembangnya pola kejahatan maka tugas Polisi semakin berat dan kompleks.
Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) (setelah di amandeman):
”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.
Selain itu juga Sipropam dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRINo.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Organisasi Sipropam dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi/Irjen Pol (Bintang Dua).


Berdasarkan pasal tersebut di atas sangat jelas bahwa prioritas pelaksanaan tugas Polri adalah pada penegakan hukum. Ini berarti tugas-tugas kepolisian lebih diarahkan kepada bagaimana cara menindak pelaku kejahatan sedangkan perlindungan dan pelayanan masyarakat merupakan prioritas kedua dari tindakan kepolisian.
Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel. Adapun dasar hukum tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu :
a.       Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.       Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Polri merupakan bagian dari Criminal Justice System selaku penyidik yang memiliki kemampuan penegakan hukum (represif) dan kerjasama kepolisian internasional untuk mengantisipasi kejahatan internasional. Divisi Propam Polri) sesuai dengan Keputusan Kapolri No.Pol : Kep/97/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003, adapun landasan dari propam seperti dibawah ini :
a.       PROPAM dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No. Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri. 
b.      Organisasi Propam dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi / Irjen Pol atau Bintang Dua. 
c.       Pejabat Pimpinan/Kadiv Propam pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen, beliau menjabat kurang lebih selam setahun.

B.     Struktur Organisasi Dan Bidang Usaha
Struktur Organisasi adalah suatu kerangka yang menunjukan hubungan antara kepala instandi dengan staf karyawan maupun bidang-bidang yang lain jelas kedudukan dan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam ketentuan yang teratur.jadi munculnya suatu organisasi karena adanya tujuan-tujuan tersebut. Organisasi juga dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan prosedur-prosedur tertulis tentang aktifitas usaha.





Gambar  1 : Struktur Organisasi Sipropam Polres Kaur

C.    Visi, Misi Dan Tujuan Kepolisian
1.      VISI Kepolisian
Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.

2.    Misi Kepolisian
 Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :
a.       Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.
b.      Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).
c.       Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
d.      Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e.       Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
f.       Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.
g.      Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
h.      Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
i.        Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.



3.      Sasaran
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kepolisian pada kurun waktu tahun 2016-2017 yang akan datang ditetapkan sasaran yang hendak dicapai adalah :
Bidang Kamtibmas
a.       Tercapainya situasi Kamtibmas yang kondosif bagi penyelenggaraan pembangunan nasional. 
b.      Terciptanya suatu proses penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, bebas KKN dan menjunjung tinggi hak azasi manusia. 
c.       Terwujudnya aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi serta mampu bertindak tegas adil dan berwibawa. 
d.      Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang meningkat yang terwujud dalam bentuk partisipasi aktif dan dinamis masyarakat terhadap upaya Binkamtibmas yang semakin tinggi. 
e.       Kinerja Polri yang lebih profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga disegani dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih aman dan tertib. 

Bidang Keamanan Dalam Negeri
a.       Tercapainya kerukunan antar umat beragama dalam kerangka interaksi sosial yang intensif serta tumbuhnya kesadaran berbangsa guna menjamin keutuhan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
b.      Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

D.      Tugas dan Wewenang Bagian Sipropam Polres Kaur
Tugas Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
Fungsi :
1.      Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri
2.      penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres
3.      Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel
4.      Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
5.      Penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.

Kegiatan :
a.      Unit Provos
1)      Melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
2)      Membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi, rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi dan melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.
b.        Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal)
a)      Melaksanakan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi dan
b)      Melaksanakan dinas Kepolisian lainnya.


Wewenang Provos  :
Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang :
1)      Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
2)      Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
3)      Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah anku,
4)      Melaksanakan putusan hukum

Wewenang Kepolisian (Polri )

Sebagai wujud dari peranan Polri dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia   secara umum berwenang:
1.      Menerima laporan dan/atau pengaduan.
2.      Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum.
3.      Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
4.      Mengawasi aliran yang dsapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
5.      Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian.
6.      Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
7.      Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
8.      Mengambil sidik jari dan identitas lainnya  serta memotret seseorang.
9.      Mencari keterangan dan barang buktu.
10.  Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
11.  Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.
12.  Memberikan bantuan penamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
13.  Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya  berwenang:
1.      Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan  kegiatan masyarakat lainnya.
2.      Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
3.      Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.
4.      Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik.
5.      Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
6.      Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap  badan usaha  di bidang jasa pengamanan.
7.      Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih   aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
8.      Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional.
9.      Melakukan  pengawasan  fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
10.  Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
11.  Melaksnakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.

Kewajiban
Div-Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :
a.       Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri, meliputi :
1)      Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
2)      Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
3)      Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
4)      Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personel pengemban fungsi Propam.
5)      Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
6)      Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.
b.      Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/ PNS Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personel yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).
c.       Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggung jawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
d.      Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran / dugaan pelanggaran / penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
e.       Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provost yang meliputi pembinaan/ pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.

Job description
Pasal  28
a.       Sipropam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
b.      Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
c.       Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sipropam menyelenggarakan fungsi:
1)      Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri.
2)      Penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres.
3)      Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel.
4)      Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
5)      Penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.

Pasal  29
Sipropam dipimpin oleh Kasipropam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.


Pasal  30
Sipropam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a.       Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
b.      Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.
c.       Unit Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.
d.      Unit Provos bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Provos menyelenggarakan fungsi:
a)      Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri.
b)      Penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polsek.
c)      Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel.
d)     Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi.
Seksi Profesi dan Pengamanan adalah unsur pelaksana staf khusus polres yang berada dibawah kapolres. Seksi Propam bertugas menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan anggota polri, pembinaan disiplin dan tata tertib termasuk pengamanan internal (paminal) dalam rangka penegakan hukum dan pemuliaan profesi. Seksi Propam dipimpin oleh Kepala Seksi Propam disingkat kasi propam yang bertanggung jawab kepada kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali waka polres. Kasi Propam dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
1)      Kepala Sub Seksi Pengamanan Internal di singkat Kasubsi Paminal.
2)      Kepala Sub Seksi Provos di singkat Kasubsi Provos.
3)      Bintara Administrasi di singkat Bamin.

Kasi Propam bertugas :
Membantu Kapolres dalam merumuskan kebijaksanaan umum / pokok dalam bidang pembinaan fungsi Provos dilingkungan Polri. Melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi penegakan hukum dan peraturan-peraturan lainnya, tata tertib dan disiplin serta pengamanan dilingkungan Polri.

Kasubsi Paminal bertugas :
a)      Mengadakan Penyelidikan yang berkaitan dengan pelanggaran (Pidana/ Disiplin) anggota dan melaporkannya kepada Ka.
b)      Mengadakan penelitian personil bagi anggota Polri / PNS yang akan melaksanakan UKP / Dik.
c)      Pam personil Polri (Anggota yang melanggar Pidana maupun disiplin, anggota yang mengalami kecelakaan dan anggota yang jadi korban dalam pelaksanaan tugas), Pam VVIP, Pam materiil, Pam Baket dan Pam Giat.
d)     Membuat laporan bulanan Paminal.

Kasubsi Provos bertugas :
a)      Menerima Laporan / Pengaduan tentang pelanggaran disiplin / pidana yang dilakukan Anggota Polri baik dari masyarakat, anggota Polri, termasuk tertangkap tangan yang dilakukan oleh Anggota Provos maupun anggota Polri yang lain.
b)      Melaporkan anggota yang bermasalah setiap minggu ke Bid Propam Polres Kaur.
c)      Pemeliharaan dan penegakan hukum, tatib, disiplin Anggota Polri.
d)     Pengendalian lalu lintas.
e)      Pengamanan dilingkungan Markas dan Asrama. Melaksanakan penyidikan terhadap semua jenis pelanggaran disiplin / pidana yang dilakukan Anggota Polri berdasarkan atas tertangkap tangan, Laporan / Pengaduan (Penegakan Hukum Internal Kepolisian).

BA. Administrasi Bertugas :
a)      Menyeleksi surat-surat yang masuk dan mengajukannya kepada Kasi Propam untuk didisposisi dan membuat jawaban / surat keluar serta menyelesaikan adminitrasi.
b)      Membuat Laporan Bulanan Sie Propam..
c)      Mempersiapkan Pilun maupun tempat untuk Sidang disiplin anggota.

E.     HASIL DAN PEMBAHASAN
1.      Pengertian Sipropam
Profesi dan pengamanan (Propam) pada Polres Kaur Raya adalah salah satu wadah organisasi yang berbentuk Seksi (Sipropam) yang bertanggungjawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus pembantu pinpinan (Kapolres) di tingkat Polres yang berada lansung di bawah Kapolres.

Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 (Kep Kapolri Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi.
Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri. 
2.      Pelaksanaan Sipropam Polres Kaur
Dalam pelaksanaan tugas Sipropam Polres Kaur dapat dilihat dibawah ini, yaitu :
a.       Sipropam membuat dan mengajukan Surat Perintah Pelaksanaan Penempatan Pada Tempat Khusus (Patsus) kepada Kapolres Sumbawa untuk di tanda tangani  10 menit).
b.      Sipropam berkoordinasi dengan Paur Kes untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap anggota yang akan melaksanakan hukuman Patsus ( 30 menit).
c.       Apabila perintah Ankum agar anggota tersebut melaksanakan hukuman Patsus dalam ruang Patsus maka Si Propam melaksanakan eksekusi terhadap anggota yang melaksanakan hukuman Patsus tersebut (paling lama 21 hari).
d.      Sipropam memberikan arahan tentang kewajiban yaitu tetap menjaga disiplin selama melaksanakan hukuman Patsus.
e.       Sipropam memberikan arahan tentang larangan kepada anggota yang melaksanakan hukuman Patsus yaitu tidak diperkenankan membawa Senpi, Sajam, Narkoba dan barang-barang terlarang lainnya ke dalam ruangan Patsus serta tidak menerima kunjungan keluarga/ orang lain dalam ruang Patsus.
f.       Apabila perintah Ankum agar anggota tersebut melaksanakan hukuman dalam bentuk lain maka Si Propam berkoordinasi dengan Bag, Sat terkait (paling lama 21 hari)
g.      Sipropam melaksanakan pengawasan/ pengecekan secara rutin terhadap anggota yang melaksanakan Patsus setiap 1 (satu) jam dengan memperhatikan kondisi fisik dan psikis serta menanyakan keluhankeluhannya.
h.      Sipropam berkoordinasi dengan Paur Kes untuk melaksanan pemeriksaan kesehatan terhadap anggota yang melaksanakan hukuman Patsus setiap hari.
i.        Apabila anggota yang melaksanakan Patsus menderita sakit maka Si Propam segera menghubungi Paur Kes untuk segera melakukan tindakan pengobatan.
j.        Apabila hasil pemeriksaan kesehatan mengharuskan anggota yang melaksanakan hukuman Patsus menjalani rawat inap maka Si Propam mengawasinya.
k.      Setelah anggota yang melaksanakan hukuman Patsus sudah sehat kembali berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka anggota yang melaksanakan hukuman Patsus kembali melaksanakan sisa hukuman Patsus.
l.        Sipropam memberikan kesempatan kepada anggota yang melaksanakan hukuman Patsus untuk dikunjungi oleh keluarganya di ruangan Sipropam paling lama 30 menit.
m.    Sipropam tidak menyediakan/ tidak memberi makan kepada anggota yang melaksanakan hukuman Patsus (menjadi tanggungan anggota yang melaksanakan hukuman Patsus).
n.      Apabila masa hukuman akan berakhir maka 1 (satu) hari sebelumnya Sipropam membuat dan mengajukan Surat Pelepasan Pelaksanaan Penempatan Pada Tempat Khusus (Patsus) kepada Kapolres Sumbawa untuk ditandatangani.
o.      Sipropam melepaskan anggota yang melaksanakan hukuman Patsus dan berkoordinasi dengan Paur Kes untuk memeriksa kesehatannya
p.      SiPropam mulai melakukan pengawasan sejak anggota tersebut selesai melaksanakan hukuman Patsus.
  


BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan dari pembahasan yang telah penulis buat tentang “Pemberlakuan dan pelaksanaan kedisiplinan dan pembinaan terhadap anggota Polres Kaur” dapat disimpulkan bahwa dalam rangka melakukan upaya penegakkan ketertiban dan disiplin anggotanya maka usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kuningan Kompol Benny Bathara, MIK, kemudian seluruh anggota untuk tinggal di tempat guna dilakukan pemeriksaan baik kelengkapan surat-surat maupun sikap tampang oleh sippropam.
Selain melakukan pemeriksaan Sipropam juga memberikan pembinaan kepada anggota yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya, Hal ini dilakukan sebagai upaya pembinaan agar anggota yang melanggar tersebut tidak mengulanginya lagi.

B.     Saran
Setelah melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Polres Kaur selama 2 bulan penulis telah melakukan pengamatan dan menyarankan agar proses pelaksanaan kedisiplinan bagi anggota Polres agar bisa berjalan sesuai dengan etika yang berlaku di Negara Indonesia dengan adanya program melakukan pembinaan terhadap anggota agar  bisa berjalan dengan mudah, lancar, dan sesuai dengan prosedur yang ada.


DAFTAR PUSTAKA

http://ntb.polri.go.id/wp-content/uploads/2017/03/1281419840_sop-sentra-pelayanan-propam-1-2.pdf
http://propamsulteng.com/tugas-tanggung-jawab/
http://propampalangkaraya.blogspot.co.id/p/definisi.html
Sunardjono. Hukum Kepolisian, Buku II (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara). ttp. Tt.

Undang-undang Dasar 1945

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia

0 comments: