PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dikatakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 5 ayat (1) .
Polri yang dikenal dewasa ini adalah Kepolisian yang telah dibentuk sejak tanggal 19 Agustus 1945, Polri mencoba memakai sistem kepolisian federal membawah di Departemen Dalam Negeri dengan kekuasaan terkotak-kotak antar provinsi bahkan antar karasidenan. Maka mulai tanggal 1 Juli 1946 Polri menganut sistem Kepolisian Nasional (The Indonesian National Police). Sistem kepolisian ini dirasa sangat pas dengan Indonesia sebagai negara kesatuan, karenanya dalam waktu singkat Polri dapat membentuk komando-komandonya sampai ke tingkat sektor (kecamatan). Dan sistem inilah yang dipakai Polri sampai sekarang.
Tugas kepolisian adalah merupakan bagian dari pada Tugas Negara dan untuk mencapai keseluruhannya tugas itu, maka diadakanlah pembagian tugas agar mudah dalam pelaksanaan dan juga koordinasi, karena itulah di bentuk organisasi polisi yang kemudian mempunyai tujuan untuk mengamankan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berkepentingan, terutama mereka yang melakukan suatu tindak pidana.
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi POLRI pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 (Kep KAPOLRI Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi Militer / PM.
Profesi dan pengamanan (Propam) pada Polres Kaur adalah salah satu wadah organisasi yang berbentuk Seksi (Sipropam) yang bertanggung jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus pembantu pinpinan (Kapolres) di tingkat Polres yang berada lansung di bawah Kapolres.
Tugas Sipropam secara umum adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal termasuk penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/pns POLRI, yang dalam struktur organisasi dan tata cara kerjanya Propam terdiri dari 3 (tiga) bidang fungsi dalam bentuk Unit (Unit Paminal, Unit Hartib dan unit Gakkum):
Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.
B. Perumusan Masalah
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Bagaimana dasar hukum pendirian Kepolisian Kaur, termasuk Visi dan Misinya?
2. Bagaimana struktur organisasi
3. Bagaimana wewenang dan tanggung jawab Sipropam Polres Kaur?
4. Bagaimana tugas dan fungsi Sipropam Polres Kabupaten Kaur ?
5. Bagaimana prosedur kerja dan kendala yang dihadapi mahasiswa magang?
C. Tujuan Dan Manfaat
1. Tujuan
Tujuan dalam pembuatan laporan PKL ini adalah untuk mengetahui semua proses kinerja Polres Kaur khususnya dalam bidang pembinaan, terhadap anggota yang melakukan pelanggaran disiplin. Tujuan dari laporan ini adalah :
a. Menggambarkan bagaimana kegiatan penyelenggaraan pembinaan mental dan kedisiplinan anggota Polri dan menyelenggarakan penegakan hukum bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin.
b. Memenuhi salah satu syarat kurikulum pendidikan Strata Satu (SI) pada Program Studi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
c. Untuk membuat perancangan sistem pembinaan kepribadian dan mental terhadap anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin Polri.
2. Manfaat
Manfaat dari penelitian adalah :
a. Secara khusus tujuannya adalah dapat memahami secara kognitif dan mendapatkan pengalaman kerja yang terdapat di bagian Sipropam Polres Kaur.
b. Bagi penulis, laporan dari kegiatan magang menjadi instrumen dalam penyampaian hasil dari kegiatan magang yang telah dilakukan Sipropam Polres Kaur.
c. Menciptakan suatu sistem dengan harapan hasil yang didapat bisa membntu mempermudah pekerjaan terhadap sistem pembinaan kepribadian dan mental terhadap anggota Polri yang melanggar peraturan disiplin Polri.
d. Bagi pembaca, laporan dari kegiatan magang menjadi referensi umtuk kegiatan pengamatan lain yang relevan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Dasar Hukum Pendirian
1. Dasar Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polisi secara universal mempunyai tugas yang sama yaitu sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta aparat penegak hukum, walaupun dalam praktek di masing-masing negara mempunyai pola dan prosedur kerja yang berbeda.
Dengan berkembangnya peradaban manusia dan berkembangnya pola kejahatan maka tugas Polisi semakin berat dan kompleks.
Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) (setelah di amandeman):
”Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.
Selain itu juga Sipropam dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi sipil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRINo.Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Organisasi Sipropam dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi/Irjen Pol (Bintang Dua).
Berdasarkan pasal tersebut di atas sangat jelas bahwa prioritas pelaksanaan tugas Polri adalah pada penegakan hukum. Ini berarti tugas-tugas kepolisian lebih diarahkan kepada bagaimana cara menindak pelaku kejahatan sedangkan perlindungan dan pelayanan masyarakat merupakan prioritas kedua dari tindakan kepolisian.
Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel. Adapun dasar hukum tentang kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu :
a. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Polri merupakan bagian dari Criminal Justice System selaku penyidik yang memiliki kemampuan penegakan hukum (represif) dan kerjasama kepolisian internasional untuk mengantisipasi kejahatan internasional. Divisi Propam Polri) sesuai dengan Keputusan Kapolri No.Pol : Kep/97/XII/2003 tanggal 31 Desember 2003, adapun landasan dari propam seperti dibawah ini :
a. PROPAM dibentuk sejak POLRI dikeluarkan dari status ABRI untuk dikembalikan sebagai Polisi civil terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2002 dengan Keputusan KAPOLRI No. Pol : Kep/53/X/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Polri.
b. Organisasi Propam dibentuk dalam bentuk Divisi yang dipimpin oleh seorang Kepala Divisi yang dikenal sebutan Kadiv dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi / Irjen Pol atau Bintang Dua.
c. Pejabat Pimpinan/Kadiv Propam pertama adalah Irjen. Pol. Drs. Timbul Silaen, beliau menjabat kurang lebih selam setahun.
B. Struktur Organisasi Dan Bidang Usaha
Struktur Organisasi adalah suatu kerangka yang menunjukan hubungan antara kepala instandi dengan staf karyawan maupun bidang-bidang yang lain jelas kedudukan dan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam ketentuan yang teratur.jadi munculnya suatu organisasi karena adanya tujuan-tujuan tersebut. Organisasi juga dapat digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan prosedur-prosedur tertulis tentang aktifitas usaha.
Gambar 1 : Struktur Organisasi Sipropam Polres Kaur
C. Visi, Misi Dan Tujuan Kepolisian
1. VISI Kepolisian
Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.
2. Misi Kepolisian
Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :
a. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.
b. Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).
c. Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
d. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma-norma dan nilai-nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat.
f. Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.
g. Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
h. Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
i. Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.
3. Sasaran
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Kepolisian pada kurun waktu tahun 2016-2017 yang akan datang ditetapkan sasaran yang hendak dicapai adalah :
Bidang Kamtibmas
a. Tercapainya situasi Kamtibmas yang kondosif bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.
b. Terciptanya suatu proses penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, bebas KKN dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
c. Terwujudnya aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi serta mampu bertindak tegas adil dan berwibawa.
d. Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang meningkat yang terwujud dalam bentuk partisipasi aktif dan dinamis masyarakat terhadap upaya Binkamtibmas yang semakin tinggi.
e. Kinerja Polri yang lebih profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga disegani dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
Bidang Keamanan Dalam Negeri
a. Tercapainya kerukunan antar umat beragama dalam kerangka interaksi sosial yang intensif serta tumbuhnya kesadaran berbangsa guna menjamin keutuhan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
b. Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
D. Tugas dan Wewenang Bagian Sipropam Polres Kaur
Tugas Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
Fungsi :
1. Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri
2. penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres
3. Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel
4. Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
5. Penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.
Kegiatan :
a. Unit Provos
1) Melaksanakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
2) Membuat laporan rutin dan insidentil, pengelolaan admnistrasi fungsi, rencana kegiatan, penetapan dan kontrak kinerja fungsi dan melaksanakan tugas dinas Kepolisian lainnya.
b. Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal)
a) Melaksanakan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi dan
b) Melaksanakan dinas Kepolisian lainnya.
Wewenang Provos :
Provos Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang :
1) Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
2) Membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
3) Menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah anku,
4) Melaksanakan putusan hukum
Wewenang Kepolisian (Polri )
Sebagai wujud dari peranan Polri dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:
1. Menerima laporan dan/atau pengaduan.
2. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketertiban umum.
3. Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.
4. Mengawasi aliran yang dsapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian.
6. Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.
7. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.
8. Mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang.
9. Mencari keterangan dan barang buktu.
10. Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.
11. Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.
12. Memberikan bantuan penamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.
13. Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya berwenang:
1. Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.
2. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
3. Memberikan surat izin mengemudi kendaraan bermotor.
4. Menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik.
5. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
6. Memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan.
7. Memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
8. Melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam menyidik dan memberantas kejahatan internasional.
9. Melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
10. Mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi kepolisian internasional;
11. Melaksnakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian.
Kewajiban
Div-Propam Polri dalam pelaksanaan tugasnya mempunyai kewajiban melaksanakan/ menyelenggarakan berbagai kegiatan sebagai berikut :
a. Pembinaan fungsi Propam bagi seluruh jajaran Polri, meliputi :
1) Perumusan/pengembangan sistem dan metode termasuk petunjuk-petunjuk pelaksanaan fungsi Propam.
2) Pemantauan dan supervisi staf termasuk pemberian arahan guna menjamin terlaksananya fungsi Propam.
3) Pemberian dukungan (back-up) dalam bentuk baik bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan dalam pelaksanaan fungsi Propam.
4) Perencanaan kebutuhan personel dan anggaran termasuk pengajuan saran/pertimbangan penempatan/pembinaan karier personel pengemban fungsi Propam.
5) Pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta statistik yang berkenaan dengan sumber daya maupun hasil pelaksanaan tugas satuan-satuan organisasi Propam.
6) Penyelenggaraan fungsi pelayanan berkenaan dengan pengaduan/laporan masyarakat tentang sikap dan perilaku anggota/PNS Polri, termasuk pemusatan data secara nasional dan pemantauan/pengendalian terhadap penanganan pengaduan/laporan masyarakat oleh seluruh jajaran Polri.
b. Pelaksanaan registrasi penelitian terhadap proses penanganan kasus dan menyiapkan proses/ keputusan rehabilitasi bagi anggota/ PNS Polri yang tidak terbukti melakukan pelanggaran,atau pengampunan/pengurangan hukuman (disiplin/administrasi) serta memantau, membantu proses pelaksanaan hukuman dan menyiapkan keputusan pengakhiran hukuman bagi personel yang sedang/telah melaksanakan hukuman (terpidana).
c. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pertanggung jawaban profesi yang meliputi perumusan/pengembangan standar dan kode etik profesi, penilaian/akreditasi penerapan standar profesi, serta pembinaan dan penegakan etika profesi termasuk audit investigasi.
d. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi pengamanan internal, yang meliputi : pengamanan personel, materil, kegiatan dan bahan keterangan, termasuk penyelidikan terhadap kasus pelanggaran / dugaan pelanggaran / penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
e. Pembinaan dan penyelenggaraan fungsi provost yang meliputi pembinaan/ pemeliharaan disiplin/tata tertib, serta penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin pada tingkat pusat dalam batas kewenangan yang ditetapkan.
Job description
Pasal 28
a. Sipropam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolres.
b. Sipropam bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
c. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sipropam menyelenggarakan fungsi:
1) Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri.
2) Penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres.
3) Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel.
4) Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
5) Penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.
Pasal 29
Sipropam dipimpin oleh Kasipropam yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Pasal 30
Sipropam dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
a. Unit Provos, yang bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personel Polres, pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
b. Unit Pengamanan Internal (Unitpaminal), yang bertugas melakukan pengamanan internal dalam rangka penegakan disiplin dan pemuliaan profesi, penyiapan proses dan keputusan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi.
c. Unit Provos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.
d. Unit Provos bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Provos menyelenggarakan fungsi:
a) Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri.
b) Penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polsek.
c) Pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel.
d) Pengawasan dan penilaian terhadap personel Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi.
Seksi Profesi dan Pengamanan adalah unsur pelaksana staf khusus polres yang berada dibawah kapolres. Seksi Propam bertugas menyelenggarakan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan anggota polri, pembinaan disiplin dan tata tertib termasuk pengamanan internal (paminal) dalam rangka penegakan hukum dan pemuliaan profesi. Seksi Propam dipimpin oleh Kepala Seksi Propam disingkat kasi propam yang bertanggung jawab kepada kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali waka polres. Kasi Propam dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
1) Kepala Sub Seksi Pengamanan Internal di singkat Kasubsi Paminal.
2) Kepala Sub Seksi Provos di singkat Kasubsi Provos.
3) Bintara Administrasi di singkat Bamin.
Kasi Propam bertugas :
Membantu Kapolres dalam merumuskan kebijaksanaan umum / pokok dalam bidang pembinaan fungsi Provos dilingkungan Polri. Melaksanakan dan menyelenggarakan fungsi penegakan hukum dan peraturan-peraturan lainnya, tata tertib dan disiplin serta pengamanan dilingkungan Polri.
Kasubsi Paminal bertugas :
a) Mengadakan Penyelidikan yang berkaitan dengan pelanggaran (Pidana/ Disiplin) anggota dan melaporkannya kepada Ka.
b) Mengadakan penelitian personil bagi anggota Polri / PNS yang akan melaksanakan UKP / Dik.
c) Pam personil Polri (Anggota yang melanggar Pidana maupun disiplin, anggota yang mengalami kecelakaan dan anggota yang jadi korban dalam pelaksanaan tugas), Pam VVIP, Pam materiil, Pam Baket dan Pam Giat.
d) Membuat laporan bulanan Paminal.
Kasubsi Provos bertugas :
a) Menerima Laporan / Pengaduan tentang pelanggaran disiplin / pidana yang dilakukan Anggota Polri baik dari masyarakat, anggota Polri, termasuk tertangkap tangan yang dilakukan oleh Anggota Provos maupun anggota Polri yang lain.
b) Melaporkan anggota yang bermasalah setiap minggu ke Bid Propam Polres Kaur.
c) Pemeliharaan dan penegakan hukum, tatib, disiplin Anggota Polri.
d) Pengendalian lalu lintas.
e) Pengamanan dilingkungan Markas dan Asrama. Melaksanakan penyidikan terhadap semua jenis pelanggaran disiplin / pidana yang dilakukan Anggota Polri berdasarkan atas tertangkap tangan, Laporan / Pengaduan (Penegakan Hukum Internal Kepolisian).
BA. Administrasi Bertugas :
a) Menyeleksi surat-surat yang masuk dan mengajukannya kepada Kasi Propam untuk didisposisi dan membuat jawaban / surat keluar serta menyelesaikan adminitrasi.
b) Membuat Laporan Bulanan Sie Propam..
c) Mempersiapkan Pilun maupun tempat untuk Sidang disiplin anggota.
E. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Pengertian Sipropam
Profesi dan pengamanan (Propam) pada Polres Kaur Raya adalah salah satu wadah organisasi yang berbentuk Seksi (Sipropam) yang bertanggungjawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus pembantu pinpinan (Kapolres) di tingkat Polres yang berada lansung di bawah Kapolres.
Propam adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dipakai oleh organisasi Polri pada salah satu struktur organisasinya sejak 27 Oktober 2002 (Kep Kapolri Nomor : Kep/54/X/2002), sebelumnya dikenal Dinas Provos atau Satuan Provos POLRI yang organisasinya masih bersatu dengan TNI/Militer sebagai ABRI, dimana Provost POLRI merupakan satuan fungsi pembinaan dari Polisi Organisasi Militer / POM atau istilah Polisi.
Propam adalah salah satu wadah organisasi Polri berbentuk Divisi yang bertanggung-jawab kepada masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi Polri disingkat Divisi Propam Polri sebagai salah satu unsur pelaksana staf khusus Polri di tingkat Markas Besar yang berada di bawah Kapolri.
2. Pelaksanaan Sipropam Polres Kaur
Dalam pelaksanaan tugas Sipropam Polres Kaur dapat dilihat dibawah ini, yaitu :
a. Sipropam membuat dan mengajukan Surat Perintah Pelaksanaan Penempatan Pada Tempat Khusus (Patsus) kepada Kapolres Sumbawa untuk di tanda tangani 10 menit).
b. Sipropam berkoordinasi dengan Paur Kes untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap anggota yang akan melaksanakan hukuman Patsus ( 30 menit).
c. Apabila perintah Ankum agar anggota tersebut melaksanakan hukuman Patsus dalam ruang Patsus maka Si Propam melaksanakan eksekusi terhadap anggota yang melaksanakan hukuman Patsus tersebut (paling lama 21 hari).
d. Sipropam memberikan arahan tentang kewajiban yaitu tetap menjaga disiplin selama melaksanakan hukuman Patsus.
e. Sipropam memberikan arahan tentang larangan kepada anggota yang melaksanakan hukuman Patsus yaitu tidak diperkenankan membawa Senpi, Sajam, Narkoba dan barang-barang terlarang lainnya ke dalam ruangan Patsus serta tidak menerima kunjungan keluarga/ orang lain dalam ruang Patsus.
f. Apabila perintah Ankum agar anggota tersebut melaksanakan hukuman dalam bentuk lain maka Si Propam berkoordinasi dengan Bag, Sat terkait (paling lama 21 hari)
g. Sipropam melaksanakan pengawasan/ pengecekan secara rutin terhadap anggota yang melaksanakan Patsus setiap 1 (satu) jam dengan memperhatikan kondisi fisik dan psikis serta menanyakan keluhankeluhannya.
h. Sipropam berkoordinasi dengan Paur Kes untuk melaksanan pemeriksaan kesehatan terhadap anggota yang melaksanakan hukuman Patsus setiap hari.
i. Apabila anggota yang melaksanakan Patsus menderita sakit maka Si Propam segera menghubungi Paur Kes untuk segera melakukan tindakan pengobatan.
j. Apabila hasil pemeriksaan kesehatan mengharuskan anggota yang melaksanakan hukuman Patsus menjalani rawat inap maka Si Propam mengawasinya.
k. Setelah anggota yang melaksanakan hukuman Patsus sudah sehat kembali berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka anggota yang melaksanakan hukuman Patsus kembali melaksanakan sisa hukuman Patsus.
l. Sipropam memberikan kesempatan kepada anggota yang melaksanakan hukuman Patsus untuk dikunjungi oleh keluarganya di ruangan Sipropam paling lama 30 menit.
m. Sipropam tidak menyediakan/ tidak memberi makan kepada anggota yang melaksanakan hukuman Patsus (menjadi tanggungan anggota yang melaksanakan hukuman Patsus).
n. Apabila masa hukuman akan berakhir maka 1 (satu) hari sebelumnya Sipropam membuat dan mengajukan Surat Pelepasan Pelaksanaan Penempatan Pada Tempat Khusus (Patsus) kepada Kapolres Sumbawa untuk ditandatangani.
o. Sipropam melepaskan anggota yang melaksanakan hukuman Patsus dan berkoordinasi dengan Paur Kes untuk memeriksa kesehatannya
p. SiPropam mulai melakukan pengawasan sejak anggota tersebut selesai melaksanakan hukuman Patsus.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan dari pembahasan yang telah penulis buat tentang “Pemberlakuan dan pelaksanaan kedisiplinan dan pembinaan terhadap anggota Polres Kaur” dapat disimpulkan bahwa dalam rangka melakukan upaya penegakkan ketertiban dan disiplin anggotanya maka usai pelaksanaan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kuningan Kompol Benny Bathara, MIK, kemudian seluruh anggota untuk tinggal di tempat guna dilakukan pemeriksaan baik kelengkapan surat-surat maupun sikap tampang oleh sippropam.
Selain melakukan pemeriksaan Sipropam juga memberikan pembinaan kepada anggota yang tidak disiplin dalam melaksanakan tugasnya, Hal ini dilakukan sebagai upaya pembinaan agar anggota yang melanggar tersebut tidak mengulanginya lagi.
B. Saran
Setelah melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Polres Kaur selama 2 bulan penulis telah melakukan pengamatan dan menyarankan agar proses pelaksanaan kedisiplinan bagi anggota Polres agar bisa berjalan sesuai dengan etika yang berlaku di Negara Indonesia dengan adanya program melakukan pembinaan terhadap anggota agar bisa berjalan dengan mudah, lancar, dan sesuai dengan prosedur yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
http://ntb.polri.go.id/wp-content/uploads/2017/03/1281419840_sop-sentra-pelayanan-propam-1-2.pdf
http://propamsulteng.com/tugas-tanggung-jawab/
http://propampalangkaraya.blogspot.co.id/p/definisi.html
Sunardjono. Hukum Kepolisian, Buku II (Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara). ttp. Tt.
Undang-undang Dasar 1945
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia
0 comments: